
Hukum-Hukum Dalam Agama Islam
Secara garis besar Hukum-hukum dalam Islam dibagi menjadi lima hal yang masing-masing mempunyai konsekuensi, diantaranya adalah wajib, sunnah, haram, makruh, dan mubah.
Banyak diantara kita yang mengetahui hukum-hukum diatas, tetapi kadang kita hanya sebatas tahu dan tidak mengetahui arti dari hukum-hukum tersebut. Oleh karena itu mari kita simak dengan seksama untuk mengingatkan kita yang sudah lupa dan memberi ilmu pengetahuan kepada kita yang belum tahu. Untuk lebih lengkap mengenai penjelasan lima hal tentang hukum-hukum Islam tersebut, marilah kita simak kelima hal tersebut seperti dibawah ini.
-
Wajib, sering disebut Fardlu
Keduanya sinonim. Yakni sebuah tuntutan yang pasti untuk mengerjakan perbutan, apabila dikerjakan mendapatkan pahala, sedangkan bila ditinggalkan maka berdosa (mendapatkan siksa). Contohnya, shalat fardlu, bila mengerjakannya maka mendapatkan pahala, bila ditinggalkan akan diadzab di neraka, demikian juga dengan kewajiban-kewajiban yang lainnya.
Wajib terbagi menjadi dua yakni : Pertama, wajib ‘Ainiy : kewajiban bagi setiap individu. Kedua, wajib Kifayah : kewajiban yang apabila sudah ada yang mengerjakannya maka yang lainnya gugur (tidak mendapatkan dosa), contohnya seperti shalat jenazah, tajhiz jenazah (mengurus jenazah), menjawab salam dan sebagainya.
-
Sunnah
Sunnah adalah suatu perkara yang mana jika orang mau melakukan suatu hal atau perbuatan yang dianjurkan akan mendapatkan pahala, namun bila orang tersebut meninggalkan atau tidak mengerjakan perbuatan yang dianjurkan maka dia tidak mendapatkan dosa. Contohnya adalah sholat sunnah sebelum (qobliyah) dan setelah sholat (ba’diyah), puasa rajab, dan lain sebagainya.
Sunnah terbagi atas dua jenis/macam: Pertama, Sunnah Mu’akkad yaitu Sunnah muakkad adalah sunnah yang sangat dianjurkan untuk melakukannya. seperti 2 rakaat sebelum shubuh, 2 rakaat seaudah dan sebelum dhuhur, dan lain-lain. Dan yang kedua, Sunnah ghairu muakkad adalah sunnah yang tidak terlalu dianjur mengamalkannya., misalnya 2 rakaat sebelum isya’, dan lain-lain.
-
Haram
Haram merupakan suatu perkara yang berlawanan pada hukum yang pertama dan kedua. Haram adalah suatu perkara yang mana bila seseorang tidak mengerjakan suatu perkara yang dilarang maka dia akan mendapatkan pahala, dan bila perkara yang dilarang itu dilakukan atau dikerjakan maka dia akan mendapatkan dosa. Contohnya seperti judi, mabuk, dan lain-lain.
-
Makruh
Makruh adalah suatu hal yang mana bila seseorang meninggalkan perkara atau hal itu hukumnya adalah lebih baik dan akan mendapat pahala, dan bila seseorang mengerjakan suatu hal yang dihukumi makruh maka dia tidak mendapat dosa atau tidak ada konsekwensinya. Tapi ingat bahwa hal yang bersifat makruh lebih baik ditinggalkan karena Allah tidak menyukai hal yang makruh. Contohnya adalah makan dan juga minum sambil berdiri dan lain sebagainya.
-
Mubah
Mubah adalah suatu perkara atau hal yang bila dikerjakan atau ditinggalkan tidak apa-apa, tidak mendapatkan pahala atau pun disiksa (sebuah pilihan antara mengerjakan atau tidak). Misalnya, memilih menu makanan dan lain sebagainya.
Wallahu a’lam bish-shawab
Itulah postingan tentang Hukum-Hukum Dalam Agama Islam yang dapat kami bagikan pada kesempatan kali ini dengan harapan semoga postingan kami tentang Hukum-Hukum Dalam Agama Islam diatas dapat bermanfaat bagi kita sehingga kita dimampukan untuk melakukan atau tidk melakukan sesuatu berdasarkan hokum tersebut.