Pengertian dan Jenis-jenis Najis

Pengertian dan Jenis-jenis Najis        Menjaga tubuh (mensucikan badan) dari Hadats dan Najis termasuk kedalam salah satu Syarat Sah Shalat Wajib Lima Waktu didalam Ajaran Islam, sehingga kita seorang umat muslim akan mengerjakan Shalat Wajib Lima Waktu dalam keadaan Berhadats dan Bernajis maka tidak akan Sah Shalatnya. Untuk itulah pada kesempatan kali ini kami akan berbagi materi tentang Pengertian dan Jenis-jenis Najis. (Baca juga : Persiapan Menuju Masa Tua)  Pengertian Najis Menurut Bahasa, Istilah najis berasal dari bahasa Arab, yaitu an-najasah (النجاسة). Secara bahasa an-najasah itu sama maknanya dengan al-qadzarah (القذارة) yang artinya adalah kotoran.  Sedangkan definisi menurut istilah agama (syar’i), diantaranya:  Najis menurut definisi Asy Syafi’iyah adalah:  “Sesuatu yang dianggap kotor dan mencegah sahnya salat tanpa ada hal yang meringankan.”  menurut definisi Al Malikiyah, najis adalah:  “Sifat hukum suatu benda yang mengharuskan seseorang tercegah dari kebolehan melakukan salat bila terkena atau berada di dalamnya.”  Pengertian najis secara umum adalah suatu kotoran atau yang dipandang kotor, baik itu berbentuk padat, cair dan sebagainya yang setiap orang Islam diwajibkan untuk membersihkan diri dari padanya, seperti pada pakaian, tempat untuk sholat dan peralatan-peralatan. (Baca juga artikel lain pada : Kerinduan Emak dan Bapak)  Jenis-jenis (Macam macam) Najis Najis itu ada bermacam-macam jenisnya, dan begitu pula dengan caa membersihkannya tergantung dari jenis najisnya. Ditinjau dari cara membersihkannya, najis dibagi menjadi tiga, yaitu:  Najis Mukhafafah (Najis ringan). Najis Mukhaffafah atau najis ringan adalah najis yang cara membersihkannya cukup dengan diperciki atau disiram air di bagian benda yang terkena najis tersebut tanpa perlu dibasahi seluruhnya, meskipun bekas najisnya masih melekat. Contoh: air kencing bayi laki-laki yang masih menyusu.  Najis Mutawasitah (najis sedang). Najis mutawasitah atau najis sedang adalah najis yang berasal dari air kencing (selain yang disebutkan dalam najis mukhafafah), kotoran manusia, kotoran binatang, darah, nanah, bangkai, muntahan dan lain-lain. Cara menyucikan najis mutawasitah yaitu dengan cara menghilangkan atau membersihkan najis sehingga bau, warna dan rasa menjadi hilang. (Baca juga artikel lain pada : Remember Ending of Life in The World)  Najis mughalladloh (najis berat). Najis mughallazah adalah najis yang berasal dari air liur, kotoran dan apapun yang keluar dari babi dan anjing. cara menyucikan najis mughallazah adalah dengan cara menyiram 7 kali pada bagian yang terkena najis. Hendaknya air yang pertama dicampur dengan tanah atau debu.         Itulah postingan tentang Pengertian dan Jenis-jenis Najis yang dapat kami bagikan pada kesempatan kali ini dengan harapan semoga postingan kami tentang Najis diatas dapat bermanfaat bagi kita.

Pengertian dan Jenis-jenis Najis

Menjaga tubuh (mensucikan badan) dari Hadats dan Najis termasuk kedalam salah satu Syarat Sah Shalat Wajib Lima Waktu didalam Ajaran Islam, sehingga kita seorang umat muslim akan mengerjakan Shalat Wajib Lima Waktu dalam keadaan Berhadats dan Bernajis maka tidak akan Sah Shalatnya. Untuk itulah pada kesempatan kali ini kami akan berbagi materi tentang Pengertian dan Jenis-jenis Najis.

Pengertian Najis

Menurut Bahasa, Istilah najis berasal dari bahasa Arab, yaitu an-najasah (النجاسة). Secara bahasa an-najasah itu sama maknanya dengan al-qadzarah (القذارة) yang artinya adalah kotoran.

Sedangkan definisi menurut istilah agama (syar’i), diantaranya:

Najis menurut definisi Asy Syafi’iyah adalah:

“Sesuatu yang dianggap kotor dan mencegah sahnya salat tanpa ada hal yang meringankan.”

menurut definisi Al Malikiyah, najis adalah:

“Sifat hukum suatu benda yang mengharuskan seseorang tercegah dari kebolehan melakukan salat bila terkena atau berada di dalamnya.”

Pengertian najis secara umum adalah suatu kotoran atau yang dipandang kotor, baik itu berbentuk padat, cair dan sebagainya yang setiap orang Islam diwajibkan untuk membersihkan diri dari padanya, seperti pada pakaian, tempat untuk sholat dan peralatan-peralatan.

Jenis-jenis (Macam macam) Najis

Najis itu ada bermacam-macam jenisnya, dan begitu pula dengan caa membersihkannya tergantung dari jenis najisnya. Ditinjau dari cara membersihkannya, najis dibagi menjadi tiga, yaitu:

  1. Najis Mukhafafah (Najis ringan).

Najis Mukhaffafah atau najis ringan adalah najis yang cara membersihkannya cukup dengan diperciki atau disiram air di bagian benda yang terkena najis tersebut tanpa perlu dibasahi seluruhnya, meskipun bekas najisnya masih melekat. Contoh: air kencing bayi laki-laki yang masih menyusu.

  1. Najis Mutawasitah (najis sedang).

Najis mutawasitah atau najis sedang adalah najis yang berasal dari air kencing (selain yang disebutkan dalam najis mukhafafah), kotoran manusia, kotoran binatang, darah, nanah, bangkai, muntahan dan lain-lain. Cara menyucikan najis mutawasitah yaitu dengan cara menghilangkan atau membersihkan najis sehingga bau, warna dan rasa menjadi hilang.

  1. Najis mughalladloh (najis berat).

Najis mughallazah adalah najis yang berasal dari air liur, kotoran dan apapun yang keluar dari babi dan anjing. cara menyucikan najis mughallazah adalah dengan cara menyiram 7 kali pada bagian yang terkena najis. Hendaknya air yang pertama dicampur dengan tanah atau debu.

Itulah postingan tentang Pengertian dan Jenis-jenis Najis yang dapat kami bagikan pada kesempatan kali ini dengan harapan semoga postingan kami tentang Najis diatas dapat bermanfaat bagi kita.

Leave a Comment